Semarang,Koranpelita.com
Mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas (lalin) dari arah barat dab sebaliknya, Polda Jateng melarang kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas jalan tol. Kendaraan berat akan dialihkan ke jalan pantura.
“Kendaraan berat kami keluarkan ke jalur Pantura. Jadi yang melintas di Pantura rata-rata kendaraan berat,” ujar Dirlantas Kombes Pol M Rudy Syarifudin di Semarang, Kamis (29/10/2020).
Dirlantas mengatakan, kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih melintas di jalan tol. Pemberlakuan kendaraan berat tidak boleh masuk tol sejak (27/10) kemarin hingga (29/10).
” Besok sudah mulai diperbolehkan truk masuk tol. Truk kembali tidak boleh masuk tol pada (30/10),” jelasnya.
Ia telah menempatkan personil untuk bersiaga menghalau dan mengeluarkan kendaraan berat yang masih melintas di jalan tol.
“Jadi mau ketemu dimanapun kendaraan berat melintas di jalan tol akan kami keluarkan,” tukasnya
Sementara itu, di Jalan Pantura Batang-Kendal, sejumlah kendaraan berplat nomor luar Jateng mulai memadati gerbang tol maupun ruas jalur Pantura.
Di gerbang tol Kalikangkung yang terletak di perbatasan Kabupaten Batang dan Kendal juga mulai nampak kepadatan arus kendaraan.
Selain truk, dan bus, mayoritas jalan Pantura Batang-Kendal dipadati oleh kendaraan pribadi. Beberapa nampak keluar dari gerbang tol Kalikangkung untuk mencari tempat istirahat, dan singgah ke sejumlah tempat makan.
Sejumlah pengguna jalan yang keluar dari gerbang tol Kalikangkung mengaku, sengaja mengisi waktu libur dengan mengunjungi saudara di wilayah Jateng.
“Saya dari Cirebon mau ke Solo, karena esok hari libur panjang jadi saya manfaatkan untuk berkunjung ke keluarga,” paparnya Sholeh di rumah makan sekitar gerbang tol Kalikangkung. (sup)