Serang, Koran Pelita.com
Penutupan tujuh tempat hiburan malam menjadi sia-sia, karena segel yang terpasang di tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dirusak oleh beberapa oknum.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupten Serang, Berasama TNI – Polri menutup tempat hiburan malam menggunakan striker disetiap pintu masuk (24/10) Sabtu lalu, namun berdasarkan informasi dari warga sekitar segel yang tertempel rapih itu sudah rusak, Minggu (25/10).
Diketahui, bahwa tujuh tempat hiburan malam yang dirusak segel tersebut, yakni Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto.
Padahal penyegelan sudah sesuai protap yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
“Razia dan penyegelan di Malam Minggu. Tapi di hari Minggu sudah dibuka kembali, dengan segel dirusak,” kata salah satu warga sekitar lingkungan PCI, Soeputra, ditemui di JLS, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin(26/10).
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti, dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah ada aturan dan regulasinya, pasti akan ada sanksi bagi pelaku,” singkat Ajat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/10). (MR/Rah)