Purbalingga,Koranpelita.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus pemakai obat terlarang. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/10/2020) siang.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono yang memimpin konferensi pers mengatakan, bahwa Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka yang diamankan berinisial DD (25) warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
“Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis Tramadol. Ia diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar jam 22.30 WIB di tempat kostnya wilayah Desa Gemuruh, Kecamaatan Padamara,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satnarkoba Iptu Fajar Kartika.
Menurut Pujiono, dari pengakuan tersangka ia membeli obat terlarang tersebut dari temannya. Obat terlarang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Untuk penjual obat terlarang tersebut saat masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian,” ucapnya.
Dari tersangka berhasil diamankan 229 butir obat terlarang jenis Tramadol 50 Mg, 3/4 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu tas cangklong warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu telepon genggam dan satu buku tulis berisi catatan penjualan obat terlarang.
“Pelaku dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ucapnya.
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Purbalingga.(sup)