Sampit, Koranpelita.com.
Direkrorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Subdit 1 kembali berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di Sampit wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur( Kotim) Provinsi Kalteng dengan mengamankan pelaku beserta berangbukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 162,3 Gram dan 30 Butir Pil Ekstasi pada Jum’at (16/10/2020) malam.
Adapun pelaku yang diamankan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng yakni seorang pria berinisial TW (36) warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No. 17 A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Ya, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kotim setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar” kata Kombes Pol Bonny Djianto, Sabtu (17/10/2020) siang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Personel Ditresnarkoba Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di rumah tersangka yakni 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir Pil Extacy berbentuk segitiga warna coklat, 2 Pak Plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah Handphone.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ada pun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.( Sut)