Sempat Buron, Polres Blora  Amankan  Pelaku Penganiayaan

Blora,Koranpelita.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di karaoke di wilayah kampung baru Kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa, 06 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, mengungkapkan, N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora, Kamis, (15/10/2020) kemarin.

“Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon.
Diduga telah melakukan penganiaayan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri,” ucap Kasat Reskrim. Jumat, (16/10/2020).

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku. Namun ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan Hand Phone miliknya, pelaku berada di sebuah Karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon. Seketika itu korban menghampirinya di lokasi karaoke, sehingga sempat terjadi cek cok mulut, antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cek cok mulut tentang masalah utang piutang,” tandas Kasat Reskrim.

Setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke, dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi oleh rekan korban, agar tidak masuk keruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban.

Korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar, namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban.

Korban pun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara” tambahnya .

Kasat Reskrim menegaskan, sesuai dengan instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.(sup)

About redaksi

Check Also

Dankodiklatal Tinjau Gladi Serbuan Operasi Amfibi di Pantai Banongan Situbondo

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca