Sampit, Koranpita.com.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) di Provinsi Kalteng bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim , lakukan penandatanganan fakta integritas pencegahan Covid -19. Hingga saat ini Bawaslu telah menegur sejumlah paslon yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan.
Fakta integritas ini untuk mencegah penyebaran Covid -19 di Kotim,
Supaya tidak muncul klaster baru dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari ST mengatakan, kini pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pasangan calon , yang tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan saat melakukan kampanye.
Jika pelanggaran Prokes terus dilakukan secara berulang – ulang , Bawaslu akan menyurati KPU agar dapat memberikan sanksi kepada paslon berupa larangan kampanye selama tiga hari.
Namun jika sanksi larangan kampanye tidak dipedulikan paslon, maka akan dikenakan sanksi terakhir yakno sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Penjabat Sekda Kotim, Suparmadi SE MM mengharapkan para peserta Pilkada dapat mematuhi prokes. ( RAG).