Banjarmasin, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tunaikan amanah yaitu menyerahkan surat tuntutan penolakan tentang Omnibus Law
dari mahasiswa dan elemen masyarakat se-Kalsel ke Istana Negara di Jakarta pada Jumat (9/10/2020) pagi.
Selain Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, penyerahan berkas penolakan tersebut didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H M Lutfi Saifuddin, dan Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah.
H Supian HK mengatakan, pihaknya mendesak untuk bisa langsung menyerahkan hasil tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Namun, di waktu yang bersamaan, presiden sedang melaksanakan rapat bersama Kepala Daerah se-Indonesia termasuk Plt Gubernur Kalsel H Ruddy Resnawan, membahas hal serupa terkait Omnibus Law. Sehingga rombangan Kalsel ini diminta untuk menyerahkan berkas sesuai prosedur administrasi kenegaraan.
Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin menjelaskan, Plt Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan dalam pertemuan virtualnya bersama presiden dan Kepala Daerah se-Indonesia juga ikut menyuarakan terkait hasil tuntutan mahasiswa, Kita berharap bersama agar segala hasil yang didapatkan dalam pertemuan tersebut bisa sesuai dengan apa-apa yang diharapkan masyarakat,” sebut Lutfi.
Gayung bersambut, sesampainya rombongan kembali ke Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel di Jalan Riau, No.9 Jakarta, Supian HK mendapatkan kesempatan khusus bisa berkomunikasi menyuarakan tuntutan mahasiswa di rapat virtual tersebut yang disiarkan langsung secara live di CNN Indonesia pukul 13.40 WIB.
Ketua DPRD Kalsel ini menyuarakan sikap dan mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran di pusat agar segera melakukan pembahasan,
“Saya berharap agar tuntutan mahasiswa dan masyarakat bisa dikaji lebih lanjut, sehingga apa-apa yang dianggap merugikan segera diperpu,” tegasnya dalam rapat Virtual yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Kepala Daerah se-Indonesia saat itu.
H Supian HK juga menekankan bahwa jangan sampai Undang-Undang Omnibus Law ini berdampak buruk di daerah-daerah khususnya Kalsel, terlebih masalah pertambangan yang urusan kewenangannya di tarik ke pusat.
“Ini kan berarti sudah memangkas kinerja daerah di dinas pertambangan dan lingkungan hidup. Begitu juga hal-hal yang lain yang dianggap merugikan. Kita sepakat saja tidak menolak secara keseluruhan, tapi pasal-pasal yang merugikan lainnya agar bisa dievaluasi, dan itulah yang diharapkan kaum buruh dan para mahasiswa”, tutur Supian HK virtual itu.
Dalam pertemuan virtual melalui zoom ini pula, Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya masa yang berdemonstrasi ini adalah buah dari missinformasi serta banyaknya hoaks yang secara masif ada di sosial media dan masyarakat.
Presiden Joko Widodo juga memaparkan contoh-contoh hoaks yang beredar, seperti penghapusan UMR/UMP, penghapusan semua cuti, PHK secara sepihak, tidak ada jaminan sosial, dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mendorong komersialisasi pendidikan, dan lain sebagainya yang jelas-jelas menurutnya tidak ada dalam Undang-Undang tersebut,
“Saya perlu tegaskan pula bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak sekali memerlukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” sebut Jokowi.
Pemerintah imbuhnya, membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka masukan dari daerah-daerah.
Begitu juga jika masih ada ketidak puasan, dipersilakan untuk mengajukan Uji Materi melalui Mahkamah Konstitusi. (Hms/pik)