Disiplin Rendah, 49 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA.

Semarang,Koranpelita.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020, terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal ini menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Krisbiyantoro Humas KAI Daop 4 Semarang dalam release yang diterima Koranpelita.com, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, hingga kini masih ada perilaku masyarakat yang tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, sehingga dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain.

“Hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali, dengan 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogog di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah. Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan,” paparnya.

Namun denikian, lanjut dia, terjadinya kecelakaan tidak hanya pada perlintasan sebidang yang liar, tetapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA.

” Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

” Jadi kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.”

Sekali lagi, kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. “Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pintanya.(sup)

About redaksi

Check Also

Bulan Mutu Nasional 2024 Ajang Strategis Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia

Jakarta, Koranpelita.com Sebagai upaya mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam poin “Melanjutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca