Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KPK Umumkan Kekayaan Calon Presiden Tahun 2019

Jakarta, Koranpelita.com

Joko Widodo memiliki kekayaan sebesar Rp50.2 miliar, Cawapres Ma’ruf Amin sebesar Rp12.3 miliar. Sementara untuk Capres Prabowo Subianto memiliki kekayaan sebesar Rp1.9 triliun dan Cawapres Sandiaga sebesar Rp5 triliun.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo hadir dalam Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/4/2019) lalu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengumuman tersebut dilakukan sebagai syarat pencalonan bahwa kedua pasangan calon (paslon) telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke KPK. Hal itu diakui Ketua KPK Agus Rahardjo. Meski sudah dilaporkan, namun Agus mengingatkan bahwa dokumen LHKPN harus selalu diperbarui untuk menjaga integritas dari para pasangan calon.

Agus mengingatkan, bahwa kepatuhan terhadap LHKPN, merupakan salah satu upaya mencegah korupsi para penyelenggara negara. Dengan prinsip transparansi, diharapkan para pemimpin nantinya dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.

KPU telah melakukan pengecekan dokumen terkait pelaporan LHKPN pasangan calon dan melakukan pengecekan dokumen bersama KPK.

Acara ini juga dihadiri Komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik serta Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, juga perwakilan masing-masing tim pemenangan kedua pasangan calon. (Humas KPK/esa)

About djo

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca