Jakarta, koranpelita.com
Pemprov DKI dibantu TNI-Polri terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jakarta. Khusus wilayah Jakarta Pusat, pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 paling banyak terjadi di kawasan Tanah Abang.
Menurut Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, kawasan Tanah Abang adalah lokasi yang paling banyak terjaring Operasi Yustisi di Jakarta Pusat. Totalnya, ada sebanyak 1.182 warga kedapatan tidak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sebab, dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat, Tanah Abang menjadi kecamatan yang paling banyak terjaring razia masker, dengan total 1.182 orang. Razia warga yang tidak memakai masker sudah dilakukan dari Minggu 20 September 2020, sampai Senin 28 September 2020.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilancarkan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Operasi ini akan terus berlangsung selama PSBB total di wilayah Jakarta,” kata Bernard, Selasa (29/9).
Data yang diperoleh menyebutkan, dari 1.182 warga yang terjaring razia, sebanyak 1.164 di antaranya memilih sanksi kerja sosial. Sisanya, 18 pelanggar memilih membayar sanksi denda administrasi
Total denda yang terkumpul hasil Operaaj Yustisi di wilayah Tanah Abang sebesar Rp4,5 juta. “Secara total, di Jakarta Pusat ada 3.526 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini,” ujarnya.
Dari 3.526 pelanggar protokol kesehatan tersebut, sebanyak 3.442 memilih sanksi kerja sosial. Sementara itu, 84 sisanya memilih membayar sanksi denda. Selama sepekan Operasi Yustisi petugas berhasil mengumpulkn uang denda Rp15.250.000.(Tgk)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia