Pemerintah Buka Lowongan Calon Anggota Dewan Pengawas, Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Jakarta,Koranpelita.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Presiden juga menerbitkan Kepres bernomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan terkait masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan yang akan berakhir pada 19 Februari 2021.

“Pansel BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan masing-masing beranggotakan 7 orang, terdiri dari 2 orang unsur Pemerintah dan 5 orang unsur masyarakat,” ucap Suminto Staff Ahli Kementerian Keuangan, yang juga Ketua Panitia Seleksi BPJS kesehatan, saat konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Presiden menetapkan perlakuan berbeda untuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan: panitia seleksi untuk BPJS Kesehatan dipimpin oleh Kementerian Keuangan, dan untuk Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk calon anggota dewan pengawas dan calon anggota dewan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek.

Pendaftaran dimulai pada 1-5 Oktober 2020. Setelah pendaftaran ditutup, pada 6-14 Oktober 2020 akan dilaksanakan seleksi administrasi. Sementara untuk pengumuman seleksi administrasi diumumkan pada 15 Oktober 2020.

Seleksi tersebut diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.

Untuk BPJS Kesehatan Ketua Panitia Seleksi adalah Suminto dari Staff khusus Kementerian Keuangan, Unsur teknis yakni Kementerian Kesehatan ditempatkan sebagai wakil ketua yang diwakili Daniel Tjen, Staf Khusus Menteri Kesehatan.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Haiyana Rumondang dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Wakil Ketua Hadiyanto yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Adapun tahapan seleksi terdiri dari Seleksi Administratif, Tanggapan Masyarakat, Uji Kelayakan dan Kepatutan yang terdiri dari Tes Kompetensi Bidang, Tes Psikologi, Wawancara dan Tes Kesehatan.

Khusus calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR

Lalu kata Suminto, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang jaminan sosial pada 19 Oktober 2020 dan hasilnya diumumkan pada 2-3 November 2020.

Adapun pada 15 Oktober-9 November 2020 akan diselenggarakan tanggapan masyarakat, dilanjutkan klarifikasi calon terkait tanggapan tersebut pada 10-12 November 2020.

Proses dilanjutkan dengan tes psikologi dan asesmen profil pada 5-9 November 2020. Pengumuman hasil tes psikologi dan asesmen profil dilakukan pada 19 November 2020.

Selanjutnya dilakukan seleksi pemaparan visi misi, wawancara dan tes kesehatan pada 25 November hingga 1 Desember 2020, dan hasilnya diumumkan pada 3 Desember.

Pada akhirnya, penentuan nama calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan pada 4 Desember 2020.

Jadwal tersebut dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Setiap perubahan jadwal akan diberitahukan melalui laman resmi DJSN.

Adapun persyaratan umum calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015

a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;
f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Adapun persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS (Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015)

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1; dan
b. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.

Persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS (Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015)

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;
b. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;
c. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca