Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati mengapresiasi positif kinerja aparat hukum selama ini dalam menangani persoalan narkoba, namun Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menghimbau kepada aparat hukum, khususnya kepolisian agar upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kalsel lebih ditingkatkan.
Begitu pula terhadap pihak kejaksaan selaku eksekutor penuntutan perkara diharapkan dapat lebih jeli dan tegas.
Hal itu diungkapkan, Sekretsris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis (24/9/2020).
Menurut dia, jika tuntutan atau putusan masih dianggap ringan oleh masyarakat khususnya pelaku narkoba maka berdampak tak ada efek jera yang dirasakan.
Begitu juga terhadap pemutus perkara seperti pengadilan, Anggota Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan ini, meminta agar kasus narkoba yang ditangani harus lebih mempelajari secara mendalam dasar-dasar dan langkah yang terjadi.
” Ini kita kaitkan dengan kondisi masyarakat yang sangat berdampak negatif akibat narkoba, sehingga untuk bisa menetapkan putusan yang setinggi-tingginya,” kata H Suripno Sumas.
Dia menjelaskan, narkoba bukan saja menjadi masalah lokal, tetapi merupakan masalah nasional yang masih marak terjadi didaerah-daerah.
Karenanya narkoba merupakan masalah besar bagi negara Indonesia dan kejahatan narkoba memang sangat perlu ditekan bahkan di basmi.
Disinggung adanya kasus pelaku narkoba dengan bukti seberat 32 kilogram yang masih berproses dipengadilan, namun dituntut hukum seumur hidup oleh jaksa penuntut?
Politisi senior dari Partai PKB ini menyatakan, itu merupakan hak eksekutor yang menilai berat tidaknya perbuatan terdakwa tersebut.
” Nah itu hak mereka (penuntut), mudah-mudahan itu juga sejalan dengan apa yang ada dalam pemikiran para hakim dalam kaitan memutuskan. Nah kalo sejalan seperti ini Insya Allah penegakan hukum dan pencegahan narkoba bisa berjalan baik. Tapi jika masing-masing penegak hukum membuat persepsi berbeda maka itulah yang jadi kendala sehingga predaran narkoba di Kalsel masih merajalela,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tengah menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba seberat 32 Kg yang berhasil diungkap Polda Kalsel.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya yaitu Akhmad Said alias Habibi dan Jayadi, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Ipik)