Palangka Raya, Koranpelita.com
Memasuki tahapan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020, Satbrimob Polda Kalteng sosialisasikan Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah) di tengah wabah COVID-19, Selasa (22/09/2020) siang.
Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa objek vital, seperti kantor KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalteng, Bank Kalteng dan rumah kemenangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Komandan Satbrimob Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengatakan, Maklumat Kapolri yang di sosialisasikan ini ialah Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yaitu tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.
Sosialisasi maklumat Kapolri ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, agar pada saat pelaksanaan pilkada tidak menjadi klaster baru, tuturnya.
Lanjut Bambang, dalam maklumat tersebut ada beberapa poin yang ditekankan, antara lain pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
“Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19, serta tidak lupa agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Maklumat Kapolri ini mulai disosialisasi untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar mentaati maklumat yang disampaikan. (SUT)