Pendemi Corona Bikin Bernapas Tertunda, Sebaiknya Pilkada Juga Ditunda

Banjarmasin, Koranpelita.com

Pengamat Hukum Tata Negara, Rahmat Nopliardi SH MH, menegaskan, adanya kebijakan pemerintah yang sudah menetapkan kondisi Pandemi Covid -19 sejak Maret 2020 hingga sekarang membuat hampir seluruh kehidupan jadi tertunda.

Bahkan untuk orang ‘bernapas’ saja, juga tertunda, karena semua wajib memakai masker.
Karenanya diapun sepakat jika rencana untuk menggelar hajad akbar pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang di jadwal pada 9 Desember 2020 sebaiknya ditunda.

” Kan sekarang semua sektor kehidupan tertunda. Bahkan untuk bernapas saja tertunda karena terhalang masker. Jadi Saya sependapat jika pilkada ini ditunda sampai kondisi pendemi corona benar-benar usai dan aman,” ujar Rahmat Nopliardi, di Banjarmasin, Senin (14/9/2020).

Jika dipaksakan dilaksanakan pada saat pandemi corona masih belum dinyatakan usai, lanjut dia, maka selain menambah banyak “daftar pertanyaan masyarakat, juga pernyataan “kondisi darurat” yang disertai PERPU 2/2020 tentang aturan pengendalian Covid-19 menjadi sangat tidak relevan. Sebab ditengah kondisi berbahaya malah menyelenggarakan hajat yang yang besar yang melibatkan masyarakat luas.

Terlebih, seperti yang disosialisasikan, diinformasikan termasuk cara pencegahan soal penyebaran dan penularan virus corona. Bagitu juga ganasnya corona ini tak lagi bisa diukur. Virus ini tidak mengenal siapa dan kluster apa saja, karena kapan dan dimana saja seseorang bisa menjadi faktor tersambungnya mata rantai virus corona.

Karenanya dengan banyaknya regulasi maupun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri, sebaiknya pilkada itu diundur demi benar-benar menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Jadi kalo saya menilai untuk pilkada itu harus diundur. Sebab dengan diundurnya itu, berarti pemerintah juga konsisten atas aturan yang dibuatnya,” ujar Dosen Hukum Tatanegara Universitas Islam Kalimantan Selatan (Uniska) Banjarmasin ini.

Disinggung akan banyaknya penambahan waktu bagi para kepala daerah yang posisi masa jabatannya sudah habis jika kembali diundir? Mantan Anggota DPRD Kalsel ini juga menegaskan, hal tersebut tidaklah menjadi masalah besar. Karena tinggal menambah waktu perpanjangan masa jabatan bagi para cartaker/Plt gubernur/bupati/walikota di daerah yang melaksanakan pilkada.

Begitu pula dengan alokasi anggaran yang sudah dijadwal dan digunakan. Itu juga tidak menjadi masalah besar, karena proses penyelengaraan pilkada itu melalui tahapan-tahapan. Jadi pengunaan dana bisa dipertanggungjawabkan pertahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan. ” Jadi soal Plt pejabat atau pendanaan itu tidak jadi masalah besar,” pungkas Rahmat Nopliardi.

Seperti diketahui, wacana penundaan pilkada sudah mulai bergulir dari berbagai kalangan. Terbaru, dari Komnas HAM RI.

Adapun untuk di Kalsel, rencana pilkada 9 Desember nanti digelar bagi 8 kontestan yang terdiri satu pemilihan gubernur, dua walikota, lima pemilihan bupati. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca