Jakarta, Koranpelita.com
Para veteran pejuang kemerdekaan sampai tiga generasi ke bawah akan dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tanggal 9 April 2019.
Dilansir laman Instagram @aniesbaswedan, Selasa (9/4) lalu, disebutkan Anies mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun menurut Anies, syaratnya rumah tersebut tidak digunakan secara komersial. “Jika digunakan komersial, maka PBB akan tetap berlaku,” ujar Anies.
“Sekarang mereka yang dulu berjuang, sampai generasi ketiga, selama menggunakan rumah sama, tidak dipakai untuk kegiatan komersial maka pajaknya akan akan dibebaskan,” tambah Anies.
Anies menyadari pajak PBB rumah veteran tergolong tinggi. Kebanyakan dari mereka berada di kawasan yang sekarang menjadi pusat Jakarta.
“Karena kita menyaksikan para pejuang dan generasinya terusir secara sopan akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh keluarganya. Karena mereka tinggal di rumah-rumah yang dulunya rumah sederhana hari ini menjadi wilayah elite,” kata Anies.
Anies menyebut kebijakan ini sebagai tanda terima kasih kepada veteran yang sudah berjuang demi tegaknya Indonesia. Para pejuang harus diperhatikan oleh negara.
“Saya sampaikan kepada semua, justru sebaliknya negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu, bukan terbalik,” ujar Anies. (esa)