Penyesuaian Iuran JKN Penting Agar Manfaatnya di Rasakan Bagi Peserta

Jakarta,Koranpelita.com

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa naiknya iuran kepesertaan JKN merupakan salah satu cara agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bisa sustainable.

“SJSN memang tidak mencari untung, namun penyesuaian tarif iuran kepesertaan harus disesuaikan agar pelaksanaan JKN bisa terus berlanjut,” kata Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Paulus Agung Pambudhi, saat menggelar diskusi media dengan mengundang Forum Media DJSN,  di Jakarta kemarin.

Agung menjelaskan, penyesuaian iuran JKN itu penting dilakukan, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh peserta, bahkan seharusnya setiap 3 tahun sekali. Iuran ini dipergunakan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan. Hal ini sesuai dengan 3 pilar SJSN yakni Kepesertaan, Iuran dan Pelayanan.

Prinsip dasar SJSN adalah berkelanjutan atau Sustainable. “SJSN harus tetap ada mau siapapun presidennya, hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 28 H ayat 3, pasal 34 ayat 2 dan UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 2 dan 3, sebagai filosofi landasan SJSN. Tujuan SJSN adalah memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarga apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan atau pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, sebagai upaya menjaga dan memperbaiki pelayanan, kenaikkan iuran kepesertaan perlu untuk dilakukan,” jelas Agung.

Agung mengatakan kebutuhan dasar kesehatan ini berfungsi untuk memberikan jaminan manfaat kepada peserta. Apakah dalam praktiknya peserta mendapatkan manfaat yang sesuai atau tidak. Tetapi prinsip dasarnya adalah tidak membedakan antar peserta. Semua mendapatkan hak yang sama.

Hak dasar kesehatan peserta BPJS Kesehatan tersebut terpenuhi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Diakui Agung, penggunaan manfaat selama ini menjadi salah satu faktor yang membebani pengeluaran BPJS Kesehatan. Akibatnya badan tersebut mengalami defisit dari tahun ke tahun. Baru tahun 2019 BPJS Kesehatan mencatat profit senilai Rp369 miliar.

DJSN mencatat sepanjang tahun 2019 lalu saja terdapat 433 juta kunjungan baik untuk klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Ketidak seimbangan antara pendapatan iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan dengan beban operasional dan beban pelayanan kesehatan menjadi tantangan utama dalam sistem stabilitas pembiayaan BPJS Kesehatan.(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca