Bekasi, koranpelita.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan membentuk pansus dalam memaksimalkan Pendapatan Retribusi Tera Kabupaten Bekasi sebagai antisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Junaidi kepada koranpelita.com, Rabu (22/7/2020).
Menurut Edi, pembentukan pansus tersebut akan dilakukan, agar jika terjadi kebocoran retribusi tera bisa terbuka dan terlihat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas terhadap pengelolaan retribusi tera tersebut.
“Kita akan bentuk pansus, agar PAD bisa maksimal dan jika ada kebocoran retribusi tera tersebut diketahui kebenarannya. Dan pengelolaannya bisa transparan dan akuntabel,” ujar Edi.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya sangat miris jika terjadi adanya dugaan-dugaan kebocoran pendapatan asli daerah baik di retribusi Tera ataupun yang lainnya . karena retribusi tersebut merupakan penopang pembangunan di Kabupaten Bekasi, dan merupakan uang rakyat.
Dikatakan Edi, pansus yang akan digelar sebagai upaya mengantisipasi kebocoran retribusi tera. Ini sangat beralasan, apalagi penerimaan PAD Kab Bekasi dari tera pada tahun 2019 hanya naik sekitar Rp9 juta, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2018. Sehingga bila di konversi ke persen, kurang dari 0,5 persen.
“Kita sangat miris, apabila kebocoran retribusi tera tersebut benar adanya. Dan ini perlu mendapat perhatian serius,” ungkap Edi.
Apalagi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut dilihat dari banyaknya objek retribusi Tera yang mencapai 14 objek berdasarkan regulasi yang berlaku, objek retribusi Tera itu meliputi, alat ukur panjang, takaran (baik takaran kering, basah maupun takaran pengisi), alat ukur dari gelas, bejana ukur (yang tidak standar), tangki ukur,, tangki ukur gerak, timbangan otomatis dan bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, meter KwH dan alat ukur lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi menerangkan, perolehan retribusi Tera Kabupaten Rp7 miliar. Perolehan itu bisa bisa lebih besar, jika sumber dayanya memadai, baik peralatan dan petugas teranya.
Sebab, ungkap Mulyadi menambahkan, dari puluhan pasar yang tersebar di Kabupaten Bekasi, saat ini hanya Pasar Tambun yang mau dilakukan peneraan oleh petugas. Sementara pasar yang lain, termaksud pasar Cibitung hanya 5 pedagang yang bersedia di tera, sementara pedagang lainnya tidak bersedia. Begitu juga minuman kemasan yang bersedia di Tera.
“Dari puluhan pasar yang tersebar di Kabupaten Bekasi, hanya Pasar Tambun yang bersedia di tera. Sementara pasar lain tidak mau,” kata Mulyadi. (Ane)