Banjarmasin, Koranpelita.com
Peringatan puncak HBA ke 60 Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) beberkan penanganan perkara dan kasus hingga Bulan Juni 2020.
Didampingi para Asisten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Arie Arifin SH MH, kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (22/7/2020) menyebutkan, pada bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel, terdapat 2 perkara penyelidikan. 6 penyidikan dan 11 perkara, dengan rincian, kasus korupsi 9 perkara, Bea Cukai : 2 perkara, dan penyelamatan keuangan Negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp 1.900.450.000.
Sedang untuk Kejaksaan Negeri se Kalsel, terdapat A. Penanganan perkara, Penyelidikan : 24 perkara. Penyidikan : 20 perkara. Penuntutan (Korupsi) : 26 perkara. Penuntutan (Bea Cukai) : 3 perkara. Eksekusi : 26 terpidana. Sisa belum eksekusi : 5 terpidana. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : sebesar Rp. 2.531.905.075,60.
B. Upaya Hukum. Banding : 7 perkara.
Kasasi : 25 perkara. Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH) : 1 perkara. Peninjauan Kembali (PK) : 8 perkara, dan Grasi : 0 perkara.
” Kami Kejaksaan tetap berkomitmen, dalam menjalankan tugas penanganan kasus dan perkara selalu berpijak pada ketentuan dan aturan serta proporsional dan profesiaonal,” tegas Arie Arifin SH. (Ipik)