Jakarta,koranpelita.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), didepan gedung MPR/DPR RI, Senayan Rabu (24/6) kemarin.
“Perlunya menggugah para korlap aksi massa 212 untuk menghindari anak-anak dari kerumunan massa,” ujar Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada koranpelita.com, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskan Jasra, KPAI harus mengingatkan pelaksana aksi demonstrasi tentang Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
“Begitu juga dalam Undang- Undang Perlindungan Anak Pasal 87 Undang- Undang Perlindungan Anak 2002 menyatakan anak-anak dilarang terlibat aksi unjuk rasa,” tegas dia.
Meski tidak ke sekolah, tambah Jasra, anak-anak sebagai generasi belajar seharusnya mendapat pendampingan dari para orang tuanya.
“Orang tua yang membiarkan juga bisa kena sanksi karena membiarkan anak-anak terlepas pengawasan. Karena dapat beresiko mengancam jiwa mereka,” kata Jasra.
Untuk itu KPAI sangat mengapresiasi Kepolisian sigap dalam hal ini, memisahkan anak-anak dari kerumunan massa. Sudah selayaknya orang tua bersyukur dan mengapresiasi sikap kepolisian.
“Jangan sampai peristiwa aksi pelajar tahun lalu, dimana aktor intelektualnya meninggalkan anak-anak begitu saja, bahkan anak sampai kehilangan nyawa,” jelas Jasra. (iv)