Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) Tahun 2019.
Predikat opini WTP ini diserahkan anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, yang hadir secara virtual kepada Ketua DPRD Kalsel Selatan, H Supian HK dan Gubernur H Sahbirin Noor, dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, di Banjarmasin, Kamis (18/6/2020)
Kendati meraih apresiasi positif, namun BPK juga mengingatkan masih adanya sedikit kekurangan untuk menjadi perhatian yaitu masih terdapat penatausahaan aset tetap, yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan.
Dalam rapat paripurna yang diikuti secara virtual oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr Dori Santosa, Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Abdul Haris Makki, serta pejabat instansi vertikal dan Kepala SOPD, Harry Azhar Azis menyebutkan, opini WTP kali ini merupakan yang ke 7 kali secara berturut-turut diterima Pemprov Kalsel.
Ini lanjut dia, dikarenakan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Kalsel agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.
“Kami berharap, LHP ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan, serta untuk pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun 2020″, kata dia.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, mengatakan, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata Kelola keuangan daerah yang tertib, rapi dan sesuai aturan”, sebut Paman Birin.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan penyampaian LHP hari ini, akan menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesinalitasnya melakukan pemeriksaan atas LHP Keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada Dewan pada hari ini”, ucap H Supian HK.
Kepala Inspektorat Daerah Kalsel, Ahmad Fidayeen menyatakan, bahwa dalam waktu 60 hari Pemprov Kalsel yakin akan dapat menyelesaikan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI.
Diakuinya, bahwa penataan aset itu bukan perkara gampang, tapi terus akan kita kejar, kita tidak ada hentinya melakukan penataan.
“Insya Allah dalam 60 hari semua catatan-catatan dari BPK bisa kita selesaikan”, pungkasnya.(Ipik)