Melawi, Koranpelita.com
Sat Reskrim Polres Melawi kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Melawi. Kali ini, dua orang pemuda yang melakukan pencurian sebuah laptop di rumah salah seorang guru berhasil diamankan ke Mapolres Melawi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi.
Terhadap keduanya, MI als. B (18) yang diamankan pada hari Rabu (9/6) dan MI als. T (20) yang diamankan pada hari Kamis (10/6) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 atau ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., MH Melalui kasat ResKrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan waktu kejadian Minggu (31/5/20). Di kontrakan Pelapor di Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
“Setelah mendapat Laporan anggota Unit Lidik langsung melakukan lidik dan pengembangan dilapangan, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap MI als B pada hari Rabu tanggal (9/6/20) di salah satu warnet, Setelah dilakukan introgasi singkat dan kemudian petugas opsnal mendapatkan informasi dari pelaku pertama yang sudah diamankan bahwa pelaku yang lain atas nama MI als T sedang dalam perjalanan menuju Kab Melawi. Kemudian pada hari Rabu tanggal (10/6/20) petugas opsnal Reskrim Polres Melawi melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama MI als T. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut. Para pelaku akan dipersangkakan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3,4, 5 atau ayat (2) KUHP” ucapnya.
( JNR )