Jakarta,Koranpelita.com
Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5/2020).
Pelanggar PSBB Jakarta itu adalah awak bus dan penumpang transportasi kota
yang tidak memakai masker, mereka dikenakan sanksi sosial seperti push up dan membersihkan sarana fasilitas umum.
Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, operasi penegakan PSBB akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus Corona.
‘Kami mendapati 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggar adalah pengemudi dan penumpang, masing-masing 3 orang,” kata Revi.
Menurut dia, upaya tindakan ini dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mereka dikenakan sangsi membersihkan sarana umum dengan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB dan push up,” ungkap Revi.
Ia juga menjelaskan, upaya tindakan ini dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
“Kami berharap kepada masyarakat baik awak bus dan penumpang wajib menggunakan masker di ruang publik dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang,” jelasnya.(Iv)