Tak Pakai Masker, Sopir dan Penumpang Kena Sanksi Sosial

Jakarta,Koranpelita.com

Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5/2020).

Pelanggar PSBB Jakarta itu adalah awak bus dan penumpang transportasi kota
yang tidak memakai masker, mereka dikenakan sanksi sosial seperti push up dan membersihkan sarana fasilitas umum.

Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan, operasi penegakan PSBB akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus Corona.

‘Kami mendapati 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggar adalah pengemudi dan penumpang, masing-masing 3 orang,” kata Revi.

Menurut dia, upaya tindakan ini dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mereka dikenakan sangsi membersihkan sarana umum dengan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB dan push up,” ungkap Revi.

Ia juga menjelaskan, upaya tindakan ini dilakukan supaya masyarakat lebih disiplin terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

“Kami berharap kepada masyarakat baik awak bus dan penumpang wajib menggunakan masker di ruang publik dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang,” jelasnya.(Iv)

About redaksi

Check Also

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto (kiri) Bersama Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Zaini di Kantor Dewan Pers Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dewan Pers Terus Dorong Semua Media Massa Agar Berkualitas dan Profesional, Totok Suryanto: Belum Terverifikasi Silahkan Saja Kerjasama

Jakarta, Koranpelita.com Seiring kemudahan hingga maraknya penerbitan usaha pers khususnya media online di era kini, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *