Pemprov Kalteng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Palangka Raya , Koranpelita.com

Menyikapi pandemi Covid 19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2020), kebijakan ditempuh dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid 19.

Lebih lanjut Kaspinor mengatakan, penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100 persen, khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku terhitung mulai tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020.

Pembayaran dapat dilakukan di SAMSAT Kota Dan Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pungkas Kaspinor. ( Sut).

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca