Jakarta, Koranpelita.com
Kembali seorang anggota DPR RI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP. Markus Nari kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
KPK menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari karena terlibat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
“Markus Nari ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (kpk/esa)