Jakarta, Koranpelita.com
DPR mendesak KPU dan Bawaslu memeriksa dugaan jual beli suara di luar negeri menjelang Pemilu 2019. Laporan ini diadukan oleh Foreign Policy Community of Indonesia.
“Potensi dugaan calo suara di luar negeri harus ditindak tegas jika terbukti ada pihak yang melanggar,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan di kantornya, Senin (1/4/2019).
Selain kepada penyelenggara pemilu, Bambang juga minta Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan lembaga terkait menugaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan pengawasan secara intensif.
Diharapkan PPLN ini mampu meningkatkan integritas petugas, pengawas, maupun saksi partai untuk mencegah terjadinya kecurangan suara dari pemilih luar negeri.
“Harus diwaspadai juga distribusi surat suara menjelang Pemilu 2019. Di sinilah harus ada peningkatan pengawasan,” ujar Bambang Soesatyo menegaskan.
DPR berharap warga negara Indonesia (WNI) juga aktif melaporkan kepada yang berwenang apabila ditemukan potensi kecurangan surat suara di luar negeri.
Menurut pendiri Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal, ada calo suara di Malaysia menawarkan jaminan suara bagi calon anggota legislatif (caleg).
Dino mengungkapkan para caleg ditawari 15-50 ringgit atau setara dengan Rp 174 ribu untuk satu suara di Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri).
Praktik ini umumnya hanya terjadi di Dapil Malaysia, khususnya wilayah potensi rawan di perbatasan. Di daerah perkebunan, pengawasan dari Tim Bawaslu terbilang kurang.
“Saya hanya mengutip indikasi dari aduan caleg terkait ini,” kata Dino, mantan Wakil Menlu, beberapa waktu lalu di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat. (kh)