Subang, Koranpelita.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Wanrlan membantah anggapan jika dirinya melaporkan berbagai kasus yang membelit PT. Sari Ater hanya sekedar mencari sensasi.
Kepada Koranpelita.com, Senin (1/4/2019), Warlan menegaskan terkait pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pihaknya serius dan tidak memiliki muatan lain selain untuk kepentingan masyarakat.
“Mau dibilang bagaimana pun silakan. Laporan kita berbasis data, jadi kita serius,” kata Warlan.
Warlan menegaskan temuannya terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi di perusahan yang mengelola obyek wisata pemandian air panas itu sudah sangat merugikan masyarakat.
“Ini kalau dibiarkan masyarakat yang rugi. Data kita lengkap, jadi tinggal dikawal saja di Kejati Jabar,” katanya.
Masih menurut Warlan, pihaknya tidak mau melakukan debat kusir dengan berbagai pihak. Mengingat laporannya sudah berbasis data lengkap.
“Tidak usah berdebat, tinggal ikuti saja prosedurnya. Laporan kami sudah kita sampaikan ke Kejati. Jadi tinggal ikuti aja proses,” kata Warlan.
Atas pelaporan yang dilakukan pihaknya, Warlan meminta dukungan kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama mendukung langkahnya demi kemajuan Subang.
“Nanti kan ini kembali juga ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Coba lihat sekarang itu penghasilan Sari Ater setiap tahunnya mereka mendapatkan penghasilan sebanyak 115 miliar, ” katanya.
Sementara bagi hasil yang didapatkan Pemkab Subang hanya Rp 6,5 miliar saja, jika di bandingkan dengan penghasilan kotor Sari Ater, nilainya sangat kecil.
“Bahkan penghasilan Rp 115 miliar tersebut hasil dari audit PT Sari Ater sendiri yang tidak sesuai prosedur dan perjanjian dengan Pemkab Subang,” katanya.
Itu baru satu poin saja, belum lagi sejumlah poin lainnya. Salah satunya LSM AKSI menuding total kerugian yang diderita Pemkab Subang mencapai Rp 19 miliar, terdiri dari berbagai kasus.
Pertama, dugaan manipulasi dan penyimpangan pembelian lahan senilai Rp 12 miliar dan sewa lahan Rp 750 juta dari tahun 2013-2018. Kedua Sari Ater tidak membayar PAD sebanyak 6,5 miliar lebih kepada Pemkab Subang pada tahun 2017.
“Dan tentunya masih banyak lagi temuan kita yang lainnya. Sehingga ini harus diungkap ke publik. PT Sari Ater harus terbuka,” katanya.
Sampai saat ini pihak PT Sari Ater belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan yang dilakukan oleh LSM AKSI ke Kejati Jabar tersebut. (Maman Suparman)