Tangerang,Koranpelita.com
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang ke tiga kasus penipuan Perumahan, Maja-Lebak, Banten, Selasa, (21/4/2020).
Sidang yang digelar secara online menghadirkan ke empat terdakwa yakni S sebagai Dirut. PT. WCS, MA sebagai Komisaris, Sopikatund dan CB sebagai Dirut. PT. MPI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi sekaligus korban berinisial ASY, HA dan SAN.
Saat berjalannya sidang, ASY, HA, SAN memberikan kesaksiannya secara lengkap terkait seperti apa awal mula ia tertarik membeli rumah syariah tersebut di depan hakim.
Empat terdakwa tidak bisa mengelak apa yang dikatakan oleh para saksi karena para korban memiliki bukti nyata.
“Dalam keterangan para korban menjelaskan awal mula tergiur atas perumahan fiktif AC ini lewat sosial media Instagram, Facebook, maupun informasi group lainnya,” ucap kuasa hukum para korban Ahmad Rohimin & Partners.
Selain itu kata Ahmad, marketing juga meyakinkan para korbannya untuk mengambil perumahan AC karena disebutkan bahwa perumahan merupakan hunian terbesar.
“Perumahan tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas, Banten,” jelas Ahmad.
Sementara, ketiga saksi ASY, HA dan SAN dalam keterangannya menambahkan, hampir serupa yakni ketika mereka menerima PPJB ada hal yang janggal. Seharusnya pada saat penyerahan PPJB, konsumen, notaris, komisaris dan Dirut belum tanda tangan.
“Tapi ini justru tidak bertemu dengan notaris, komisaris maupun Dirut. Sudah ada tanda tangan komisaris dan dirut tanpa ada penjelasan” jelas AHY..(Iv)