Bekasi, koranpelita.com – Camat Cibitung, Joko Dwiyatmoko menekankan dalam pembagian bantuan sosial dana desa, bantuan Kabupaten, Propinsi dan Pusat tidak boleh tumpang tindih.
“Kami tekankan kepada semua Kepala Desa di Cibitung dalam pemberian bantuan sosial yang terdampak covid-19 tidak boleh tumpang tindih,”katanya ketika melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi keuangan desa tahun 2020 di ruang rapat kecamatan Cibitung, Senin (20/4/2020).
Camat Cibitung menjelaskan, covid-19 yang sekarang terjadi merupakan bencana kesehatan sehingga bantuan tidak hanya di tingkat Kabupaten tetapi hingga Propinsi dan Pusat bagi warga yang terdampak.
“Ada 9 bantuan yang di gulirkan pemerintah, PKH, kartu sembako, bansos presiden, kartu prakerja, dana desa, bansos komensos, bansos provinsi, bansos kota/kabupaten dan nasi bungkus,”katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan agar teknis untuk bansos dari dana desa dilakukan diakhir pembagiannya setelah data-data penerima bantuan dari propinsi, pusat dan kabupaten sudah terealisasi. Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi double penerimaan bantuan.
“Kami minta Kepala Desa merealisasikan dana desa diakhir ketika dana dari Kabupaten, Propinsi dan Pusat sudah terdata dan turun dengan maksud supaya tidak ada tumpang tindih dalam penerimaan bantuan,”paparnya.
Menurutnya, dengan dilakukannya pendataan dari RT, RW sembilan bantuan pemerintah tidak akan ada yang tumpang tindih atau double penerimaan. (ane)