Plt Bupati Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp. 30.000 Dan Rp. 40.000

Cianjur, Koranpelita.com

Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H. Herman Suherman, menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020, sebesar Rp. 30.000 dan Rp.40.000.

Ketetapan itu, sebagaimana tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur.

Disebutkan, memperhatikan surat Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.

Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang – khusunya untuk ASN/TNI/Polri di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp. 30.000 dan Rp. 40.000 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak.

Zakat fitrah ASN/TNI/Polri dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.

Zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yan biasanya dikonsumsinya.

Untuk zakat mal, nisab zakat (ketentuan batas minimal wajib zakat) mal/profesi/penghasilan/gaji yaitu senilai 85 gram emas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2, 5 persen. Dibayarkan melalui UPZ dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing kecamatan atau ke Baznas Kabupaten baik satu kali setahun atau dapat dilaksanakan setiap menerima penghasilan (gaji, honor tunjangan dan lainnya).

Apabila ASN/TNI/Polri, pengusaha dan masyarakat umum yang memiliki kekayaan sebagaimana tercantum dalam Tabel Zakat yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Agama RI, Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, agar menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas/UPZ sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk ifaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/Polri yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing dengan ketentuan :

Golongan 1 sebesar Rp. 10.000/bulan, Golongan II sebesar Rp.20.000/bulan, Golongan III sebesar Rp. 30.000/bulan dan Golongan IV sebesar Rp. 60.000/bulan. (Man Suparman)

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca