Jakarta,koranpelita.com.
Rentetan sidang yang cukup panjang, melelahkan dan sering tertunda, berujung pada putusan sidang tertanggal 25 Februari 2020 dengan No Perkara 150/Pdt-G/2019/PN -Jkt Tim. Alhasil pihak penggugat memenangkan putusan tersebut atas tergugat.
Seperti diketahui kasus perdata itu tentang sertifikat tanah yang oleh para tergugat balik nama dan membuat para penggugat yang terdiri dari Bima Fajar Ramadhan sebagai penggugat 1, Kresna Rizky D (penggugat 2), dan Larasati Kania A (penggugat 3) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat.
Dimana para tergugat terdiri dari Yolanda, warga Cibubur sebagai tergugat 1, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cq BRI cabang Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat (tergugat 2), Ir. RA. Sutrisno, KGA warga Setu Cipayung (tergugat 3), Notaris dan PPAT Ryan Bayu Chandra yang beralamat di jln Bekasi Timur (tergugat 4), dan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur.
Kuasa hukum para penggugat, Ade Muhamad Nur, SH.MH dari Lawfirm AMN & Partner cukup puas dengan dimenangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, belum lama ini.
“Memang cukup rumit dari sidang tersebut, juga kadang tertunda diakibatkan sering tidak hadirnya para tergugat,” ujar Ade Muhamad Nur (AMN) kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Rabu (15/04/2020).
Dikatakan advokat kondang yang juga Sekjen Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) itu, bahwa para penggugat belum pernah menjual sertifikat tanahnya, tetapi tiba-tiba sertifikat itu menjadi atas nama Yolanda dan telah digadaikan ke BRI cabang Cut Mutia Jakarta Pusat.
“Penggugat tidak mengenal sama sekali Yolanda tergugat 1, karena Yolanda tidak bisa menyelesaikan cicilan pembayaran, pihak BRI melelang sertifikat dan Sutrisno (tergugat 3) yang mendapatkannya kemudian langsung balik nama atas Sutrisno,” tuturnya.
Menurut Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih Perjuangan (Sekjen Mabes LMPP) mengatakan karena seringkali tidak hadirnya para tergugat dalam sidang, mengakibatkan kasus perdata nomor perkara 150 selalu tertunda. Namun akibat kesabaran dan konsistensi tim hukum penggugat berbuah manis pada hasil putusan.
“Kemenangan ini merupakan kerja keras tim hukum didukung alat bukti yang valid dan Prosedur hukum yang benar,”imbuhnya.
Tim kuasa hukum para penggugat dari Lawfirm AMN & Partner yang terdiri dari Ade Muhamad Nur, SH.MH, Syakhruddin, SH.I, MH, Mawardani Sihotang, SH.MH, Ahmad Suherman, SH dan Mukmin, SH (han)