Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin SE, mendorong gubernur
,bupati, walikota memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha dan UMKM di daerahnya masing-masing.
kebijakan tersebut perlu dilakukan mengingat dampak pandemi virus corona membuat perekonomian menurun drastis.
“Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai kondisi perkonomian membaik. Sehingga dapat mendorong perekonomian, serta mengurangi risiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Kalsel” ujarnya di Banjarmasin, Minggu (5/4/2020)
Langkah ini pula lanjut dia, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/ SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya poin 5 yaitu, memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian intensif/stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang ada di daerah.
Dari itu, politisi muda PDI-P yang akrab disapa Bang Dhin meminta gubernur, bupati dan walikota di Provinsi Kalsel untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya.
” Selain itu, kita juga meminta untuk memberikan persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM,” pungkasnya. (Ipik)