Cianjur, Koranpelita.com
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem online teleconference dalam melakukan sidang dengan para terdakwa.
Kepala PN Kabupaten Cianjur, Taufan Rachmadi, mengemukakan, dilakukannya sidang online untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Cianjur, supaya penyebarannya tidak lebih luas lagi.
“Jadi sidang kita kali ini, menggunakan teleconference. Ini untuk menyelamatkan para terdakwa di sana (Lembaga Pemasyarakatan Cianjur), karena ini sangat riskan, satu kena (Covid-19) jadi kena semua, jadi kita jadikan acuan,” katanya, Kamis (2/4) di ruang kerjanya.
Menurutnya, meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) aturan sidang menggunakan teleconference tidak ada. Namun saat ini sudah diberlakukan dalam Surat Keterangan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Meskipun memang dalam KUHAP tidak ada aturan mainnya tapi berdasarkan SK Dirjen kita lakukan untuk ini maka digunakanlah teleconference ini dan hasilnya tidak jauh beda dengan sidang biasa,” tuturnya.
Diakuinya, saat ini masih terkendala dalam urusan jaringan. Namun tidak menghalanginya dalam pelaksanaan sidang,”Hanya saja kita harus memperbaiki wifi- nya agar lebih jelas lagi,” ucapnya. (Man Suparman).