Palangka Raya, Kiranpelita.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng dan MUI Kota Palangka Raya telah melakukan rapat terbatas, Kamis (26/3/2020).
Rapat ini memutuskan ditiadakannya kegiatan ibadah salat Jumat, sejak besok (27/3/2020), untuk menghindari potensi penyebaran virus Flu Corona.
Rapat antara lain dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi Kalteng KH Anwar Isa LC, Ketua MUI Kota Palangka Raya KH Zainal Arifin, Rektor IAIN Palangka Raya KH Khairil Anwar, Ketua Umum Fatwa Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya.
Keputusan bersama, sejak Jumat, 27 Maret 2020, ibadah Salat Jumat bagi kaum muslimin diganti Salat Dzuhur di rumah masing-masing, terang Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Kalteng DR H Khairil Anwar MAg, tadi malam.
Ditambahkan Khairil, dengan keputusan ini, tidak ada pelaksanaan Salat Jumat di masjid-masjid seperti sebelumnya.
Ketentuan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, ujar pria kelahiran Martapura yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalteng itu. (SUT)