Banjarmasin, Koranpelita.com.
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan (Kalsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengusulkan penambahan anggaran yang disampaikan melalui DPRD Kalsel. Namun Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan itu akan menyampaikan hal tersebut kepada eksekutif.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, disela rapat bersama Komisi I DPRD, Senin (16/3/2020)
mengatakan, ada tiga item yang perlu dana tambahan. Diantaranya adalah honor badan adhoc, santunan badan adhoc, juga antisipasi pemungutan suara ulang.
Dari tiga item tersebut, kekurangan dana paling besar yaitu untuk honor badan adhoc senilai Rp 34 miliar lebih.
Badan adhoc menurut dia, meliputi petugas PPK, PPS, dan KPPS. Honor petugas itu naik berdasarkan instruksi Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dengan rincian masing-masing petugas adhoc dalam instruksi itu mengalami kenaikan honor sebesar Rp 1 juta.
“Itu mengikuti surat kementerian keuangan yang menyatakan kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS,” kata Edy.
Sebelumnya lanjut Edy, KPU Kalsel sudah mendapat kucuran dana dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 150 miliar. Namun total tambahan yang diperlukan akhirnya sebanyak Rp 34,9 miliar, dan ini perlu dibicarakan lebih lanjut lagi.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rahmah Norlias memberi isyarat jika usulan KPU Kalsel akan ditindaklanjuti.
Namun karena domain itu berada di Badan Kesbangpol, maka pihaknya akan mengundang instansi tersebut guna membahas lebih lanjut.
“Rencananya kita akan panggil Kesbangpol dan Bakeuda,” sebut Hj Rahmah Norlias.
Menurutnya, masih banyak proses yang harus dilalui jika ingin mengabulkan usulan KPU Kalsel. Sebab adanya perubahan anggaran berarti harus merevisi Perda yang sudah ditandatangani.
Seperti diketahui, pada pilkada serentak untuk 7 kabupaten dan 1 provinsi di Kalsel dijadwal pada Bulan September mendatang. (Ipik)