Barantan Gagalkan Penyelundupan Anak Orang Utan di Bali
Jakarta, Koranpelita.com
Petugas Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Wilayah Kerja Bandara International I Gusti Ngurah Rai, berhasil mencegah penyelundupan anak Orang Utan oleh turis asal Rusia berinisial ZA, Sabtu (23/3).
Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara menjelaskan, penyelundupan ZA tergolong rapih sekaligus sadis karena anak orang utan tersebut sudah dibius sebelum dimasukan kedalam keranjang kecil.
“Ini tergolong sadis karena dia juga memasukan kedalam koper. Tapi kami berhasil membongkor setelah gerak geriknya mencurigakan. Jadi, rencanaya tersangka akan transit di Korea karena di sana akan di tambahi lagi obat biusnya, lalu melanjutkan perjalanan ke Russia,” katanya melalui rilis yang di terima Koranpelita.com di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Putu mengaku sempat kaget bahkan tak berani membuka koper tersebut di ruang keberangkatan karena khawatir anak orang itu berprilaku agresif. Tapi berkat kesigapan semua perugas, termasuk Avsec yang berjaga di lokasi, binatang ini berhasil dievakuasi dengan baik.
“Jadi, selain karena anak orang utan ini termasuk jenis yang dilindungi, terdapat juga tokek dan kadal yang tidak disertai Health Certificate dari Karantina. Selanjutnya semuanya kami tahan,” jelasnya.
Sementara saat dimintai keterangan, tersangka ZA mengaku telah membeli anak orang utan ini seharga 300 dollar AS dari seseorang. Dia juga menyesal karena telah memberikan tablet bius kepada anak orang utan jantan yang masih berumur 2 tahun ini.
“Penyelundupan ini melanggar UU Karantina no 16 tahun 1992 dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara dan denda 150 juta, ” ujat Putu. (Vin)