Surabaya, Koranpelita.com
Wakil Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Wadan Lantamal) V Kolonel Marinir Jasiman Purba, S.E., mewakili Komandan Lantamal V Laksma TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP., menghadiri pembukaan Pelatihan Pendamping Akreditasi FKTP dilingkungan TNI Angkatan Laut yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI AL (Kadiskesal) Laksma TNI dr. Ahmad Samsulhadi di Gedung Serba Guna Mako Lantamal V, Kamis (6/2).
Kegiatan dalam bentuk Pelatihan ini selain mengikutsertakan sekitar 61 peserta yang terdiri dari para Kepala Fasilitas Kesehatan (Kafaskes) wilayah Surabaya, personel Balai Kesehatan/Balai Pengobatan (BP/BK) Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal V juga dihadiri oleh dua orang nara sumber yakni Drg. Nurani Alimiah, M.M., dan Dr. Amalia Sari Dewi Winahyu dari Dinas Kesehatan Jakarta.
Ke 61 peserta tersebut terdiri dari Kepala FKTP Faskes TNI AL Surabaya beserta 1 Staf Administrasi, 12 Personel lainnya terdiri dari gabungan Diskes Koarmada ll (RS dr. ldris P. Siregar), Satkes Satlinlamil, Subditkes AAL ( RS dr. NainggoIan ), Satkes Kodiklatal, Satkes Pasmar, Satkes Puspenerbal ( Rumkital Soekantyo Jahja ), Kepala BK/BP beserta 1 orang staf administrasi.
Selain itu hadir juga dari Jajaran Diskes Lantamal V sebanyak 48 personel terdiri dari 16 personel BK/BP di bawah Lanal jajaran Lantamal V, 24 jumlah personel dari BK/BP di bawah jaiaran Diskes Lantamal V, Ka Bp Sutedi 2 personel, Ka Bp Gunung Sari 2 Personel, Ka Bp. R. Suhadi 2 personel, Ka Bp Harun 2 peronel dan BP Suroto 1 Personel.
Kadiskesal Laksma TNI dr. Ahmad Samsulhadi mengatakan bahwa peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berfokus kepada kepuasan pasien diperlukan perubahan paradigma akreditasi yang berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada pasien.
Ini diberlakukan mulai tahun 2012 silam.
Kemudian lanjutnya untuk menjamin adanya perbaikan mutu kesehatan, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh FKTP dilingkungan TNI Angkatan Laut maka diperlukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
“Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan, pasal 40 ayat 3 bahwa FKTP milik Kementerian Pertahanan / TNI dan Kepolisian RI harus menyesuaikan dengan ketentuan perizinan klinik pratama paling lambat 1 januari 2021,” terangnya.
Selain itu FKTP TNI Angkatan Laut ini wajib untuk di akreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, akreditasi FKTP merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS.
Akreditasi faskes tingkat pertama untuk TNI/Polri telah ditetapkan dengan permenkes no. 46 tahun 2015 yaitu tentang akreditasi Puskesmas Klinik Pratama. tempat praktek mandiri dokter dan tempat mandiri dokter gigi sebagai klinik pratama dengan menetapkan dua penilaian yaitu standar upaya kesehatan perorangan (UKP) dan standar administrasi dan manajemen yang dijabarkan dalam instrumen akreditasi klinik.
Usai membuka pelatihan akreditasi, Kadiskesal meninjau rumkit dr Oepomo, BP Mako dan Jalajaya, didampingi Wadan Lantamal V, Aspers Danlantamal V, Karumkital dr Oepomo, Kadiskesal, Kadiskes Koarmada 2, serta Kasatkes Kodiklatal.(ay)