Lhokseumawe-koranpelita.com
Dana Desa Tahun 2019 di Gampong Tempok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Diduga ada yang menyimpang.
Dugaan penyimpangan itu yang sudah di realisasikan dalam Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang menghabiskan uang dana desa sebesar Rp153 Juta.
Keuchik Gampong Tempok Teungoh Hermansyah, S.Ag menjelaskan selama ini pihaknya telah melaksanakan kegiatan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti Pelatihan Pembuatan Kue, Pelatihan Hidroponik, Pelatihan Komputer, dan Pelatihan Servis Handphone.
“Namun untuk Pelatihan Bengkel Las itu belum dilaksanakan, karena kita lihat dimana kebutuhan mereka,” katanya saat wawancara di ruang kantor Keuchik Tempok Teungoh (29/1/2020) pukul 11:00 Wib.
Padahal berdasarkan data Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 pada spanduk di depan kantor desa tersebut dengan jelas tertulis adanya pelaksanaan Pelatihan Bengkel Las yang menghabiskan biaya sebesar Rp20 Juta.
Mencurigai adanya sejumlah kegiatan fiktif itu, wartawan Koranpelita.com meminta izin untuk melihat daftar nama peserta dan informasi mengenai peserta yang telah mengikuti pelatihan tersebut.
Dengan tujuan untuk bisa mendapatkan informasi kepada peserta yang bersangkutan dan memantau secara langsung perkembangan ekonomi masyarakat dari hasil pelatihan yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tempok Teungoh.
Tetapi Keuchik Gampong Tempok Teungoh dan didampingi Staffnya Boyhaqi menolak untuk memberikan informasi indentitas peserta yang telah mengikuti pelatihan tersebut.
Walaupun kedatangan media ini sudah menunjukkan dengan jelas kartu identitas sebagai Reporter Koranpelita dan Lampiran Surat Tugas. Namun Boyhaqi dengan beraninya mengatakan ini tidak sah.
Penolakan melihat informasi peserta itu karena dia berdalih. “Ini dokumen negara bersifat rahasia, kami hanya bisa memberikan informasi tersebut jika anda memiliki surat tugas dari Inspektorat Kota Lhokseumawe dan Camat Banda Sakti,” pungkasnya.
Boyhaqi selaku Bendahara Gampong Tempok Teungoh mengungkapkan pihaknya tidak menerima kedatangan wartawan. “Kami sebenarnya tidak menerima kedatangan Pers, kedatangan kalian bikin habis biaya saja untuk bayar-bayar kalian,” demikian ungkapnya.
Ungkapan dan tindakan itu jelas melanggar Hukum, aturan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas PERS dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain aturan yang telah disebutkan diatas, pemerintah desa Gampong Tempok Teungoh dengan jelas melanggar aturan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Atas dua landasan pelanggaran Hukum diatas, media ini menduga Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana telah disebutkan oleh Keuchik Gampong Tempok Teungoh dan Staffnya Boyhaqi merupakan suatu kegiatan yang Diduga menyimpang dan berpotensi korupsi, oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Polres Lhokseumawe untuk segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Karena pada dasarnya uang Dana Desa adalah Uang Milik Rakyat, sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Bukan kepentingan sekehendak pemerintah desa, jadi sudah seharusnya permintaan informasi Dana Desa bukanlah suatu rahasia yang harus ditutup-tutupi atau disembunyikan.(MRZ)