Sampit,Koranpelita.com.
Terkait adanya rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng tertanggal 21 Mei 2019, agar memungut denda keterlambatan pekerjaan pada RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng sebesar Rp.638.335.000, ketika hal ini dikonfirmasi via whatsApp kepada Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit , dr Yudha Herlambang Rabu ( 29/1) dijelaskannya,
InsyaAllah hal itu sudah selesai ditindaklanjuti. Karena rekomendasi BPK itu paling lambat 60 hari harus ditindak lanjuti.”Sudah selesai dan tidak berhubungan dengan pembangunan kedepan,” katanya.
BPK juga memberikan rekomendasi melakukan teguran tertulis pada PPK atas pekerjaan di RSUD dr Murjani Sampit.
Sebagai informasi,Pemkab Kotim tengah membangun peningkatan fasilitas rumah sakit RSUD dr Murjani Sampit tahun jamak 2017-2020 kurang lebih sekitar Rp. 151 milyar. ( Ruslan AG).