Denda Keterlambatan Pekerjaan RSUD dr Murjani Sampit , Sudah Clear

Sampit,Koranpelita.com.

Terkait adanya rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng tertanggal 21 Mei 2019, agar memungut denda keterlambatan pekerjaan pada RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng sebesar Rp.638.335.000, ketika hal ini dikonfirmasi via whatsApp kepada Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit , dr Yudha Herlambang Rabu ( 29/1) dijelaskannya,

InsyaAllah hal itu sudah selesai ditindaklanjuti. Karena rekomendasi BPK itu paling lambat 60 hari harus ditindak lanjuti.”Sudah selesai dan tidak berhubungan dengan pembangunan kedepan,” katanya.

BPK juga memberikan rekomendasi melakukan teguran tertulis pada PPK atas pekerjaan di RSUD dr Murjani Sampit.

Sebagai informasi,Pemkab Kotim tengah membangun peningkatan fasilitas rumah sakit RSUD dr Murjani Sampit tahun jamak 2017-2020 kurang lebih sekitar Rp. 151 milyar. ( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, Tiga Hari Mencapai Rp 28 Miliar

SEMARANG,KORANPELITA.COM- Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca