Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengebut bahwa penganiayaan yang dilakukan orang tuanya berinisial HS (42) warga Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terhadap putri kandungnya berinisal AS (9) yang mengakibatkan luka lebam disekitar wajahnya merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.
“Mengingat atas kekerasan fisik yang dialami AS, dan pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara maksimal 20 tahun, ” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/1/2019) malam.
Ia mengatakan, atas kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrimum Unit PPA Polres Tobasa dan sikap tegasnya bahwa tidak toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
“Komnas PA atau institusi indepeden yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak di Indonesia memberikan apreasi dan penghargaan setinggi- tingginya kepada Sat- reskrimum Unit PPA Polres Tobasa, ” kata Arist.
Dijelaskannya, menurut pengakuan HS yang disampaikan kepada penyidik unit PPA bahwa peristiwa kekerasan fisik dan psikis yang diderita AS berawal dari hal yang sangat sepele dan umum terjadi pada kehidupan anak-anak dan insiden itu terjadi Minggu (12/01) lalu.
“Pada hari itu korban AS dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak. Lalu tanpa bisa mengontrol emosinya ayah kandung korban secara spontan melakukan tindak pemukulan pada wajahnya yang mengakibat korban lebam-lebam. Tak berhenti disitu, pelaku juga menendang korban dengan kaki,” jelasnya.
Atas maraknya kasus-kasus pelangaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Kabupaten Tobasa mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak baik fisik dan seksual, kasus anak terjangkit virus HIV dan AIDS, bahaya narkoba dan pornografi, maraknya anak kecanduan gawai dan game online.
Untu itu, Komnas PA mengajak Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung lintas profesi masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan daerah ( Forkompimda) Tobasa.
“Kami dalam waktu ini akan segera melakukan kunjungan kerja ke daerah Tobasa untuk membicarakan aksi ini kepada pimpinan daerah Tobasa, wakil rakyat (DPRD Tobasa) dan aparat penegak hukum, tokoh adat dan gereja serta Forkompimda, ” tandasnya.(Iv)