Belum Sepakat Ganti Rugi Rusaknya Kebun Warga

Sampit,Koranpelita.com.

Kasus pengerusakan lahan kebun milik Almarhum Basrie orang tua Marhani bersaudara yang diduga dilakukan PT.HEJ, kontraktor proyek pembangunan Sampit Expo yang lokasinya berdempetan dengan lahan kebun milik masyarakat masih berbuntut panjang.

Pasalnya, PT.HEJ maupun PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kotim tidak mau bertanggung jawab sendiri, PPK ini mengajak PT HEJ yang diduga merusak secara lagsung lahan kebun milik Almarhum Basrie itu juga harus ikut bertanggung jawab.

Walaupun secara langsung yang merusak kebun milik almarhum Basrie itu adalah PT. HEJ dengan menggunakan alat berat milik mereka, namun bosnya LMN tidak mau bertanggung jawab.

Bahkan Dirut  PT.HEJ mengatakan dalam surat yang dikirimkannya kepada kuasa Hukum Marhan anak kandung almarhum Basrie, Advokat Riduansyah, SH., bahwa PT HEJ sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan denah lokasi, yang terdapat dalam dokumen gambar rencana proyek.

Hal-hal yang berkaitan diluar kontrak kerja, diputuskan oleh direksi yang dikomandoi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), proyek pembangunan fasilitas Sampit Expo senilai Rp 31,766 Milyar yang berada dilokasi eks Taman Hiburan Rakyat (THR). Drs.HM.Tahir MM. Demikian bunyi surat dari Direktur Utama PT.HEJ, LMN.

Mendapati bunyi surat seperti itu, PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo ini pun jadi bingung sendiri. Akhirnya Drs.HM.Tahir MM. pun menyurati Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, untuk memohon bantuan menjembatani antara pemilik kebun, PT.HEJ dan PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemkab Kotim tersebut, HM.Tahir menjelaskan bahwa pekerjaan proyek Sampit Expo dalam gambar dan master plannya masuk lokasi tanah milik warga, walau sekarang telah dipindahkan kesebelah timur dari posisi awal oleh Sekda Pemkab Kotim, Halikinnor, ketanah milik Pemkab Kotim.

Persoalannya sekarang, adalah sebelum lokasi proyek tersebut dipindahkan lokasinya oleh Sekda Pemkab Kotim, Halikinnor, PT.HEJ atas petunjuk PPK sudah duluan memboldozer kebun sawit dan kebun karet serta kebun buah-buahan milik almarhum Basrie tersebut.

Melihat kebun milik mereka dihancurkan tanpa sebab, Marhani anak tertua almarhum Basrie pun bereaksi dengan menunjuk kuasa hukumnya Riduansyah SH.

“Kami sudah bertemu dengan pihak PT.HEJ yang diwakili oleh Dody dkk serta PPK pembangunan fasilitas Sampit Expo, Drs.HM.Tahir, MM,mereka minta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik baik,”ujar advokat Riduansyah.

Menurutnya, terkait pengerusakan dan pengehancuran kebun peninggalan orang tua mereka. Dan mereka minta ganti rugi Rp.90 juta saja. Tetapi pihak PT.HEJ dalam surat yang ditujukan kepada Sekda Pemkab Kotim tersebut, kontraktor pengerusakan itu hanya mau mengganti rugi Rp.22,5 juta.

Menurut advokat Riduansyah, SH, kalau persoalan pengerusakan kebun milik almarhum Basrie ini tidak diselesaikan dengan baik, pihaknya akan membawa kasus pengerusakan ini keranah hukum positif. “Ini jelas-jelas pengerusakan dan masuk dalam ranah hukum Pidana sesuai pasal 406 KUH Pidana . Jadi Buldozer bisa disita sebagai barang bukti dan operator alat berat yang melakukan pengerusakan itu bisa ditangkap. Sedangkan PPK dan Dirutnya bisa dituntut karena turut serta memerintahkan sesuai pasal 55 KUHP,” ujar Advokat Riduansyah, SH.
(Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Pentingnya Jaga Netralitas Pilkada, Pemkot Semarang dan Bawaslu Gelar Apel Akbar

Semarang,KORANPELITA– Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kota Semarang bersama Badan Pengawas Pemilu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca