Ganjar  Protes  ASN Korup Tak Bisa Dipecat

Semarang, Koranpelita.com

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo  melayangkan surat protes ke pihak terkait karena kesulitan memecat ASN yang melakukan pelanggaran berat.

” Saat ini pihaknya merasa gundah, sebab baru saja menandatangani sanksi untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat,”ungkap Ganjar seusai pemimpin Upacara Apel Pagi di halaman Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang, Senin (6/1/2020).

Dia mengatakan, dari membolos sekian lama, perselingkuhan, hingga korupsi yang dilakukan bersama-sama. Ketika mempelajari aturan sanksi ASN itu Ganjar heran. Pada kasus indisipliner bisa dipecat sedangkan korupsi yang justru hukumannya hanya penurunan pangkat.

“Mereka yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat,” terang Ganjar.

Ia pun merasa heran dengan sistem punishment yang ada di lingkungan ASN. Mereka yang melakukan tindak indisipliner berat, hukumannya tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.

“Maka saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan review. Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegasnya.

Tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat, lanjut Ganjar, penting dilakukan. Sebab, ASN sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.

“ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, namun harus menjadi contoh. ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer, K2 yang demo ingin diangkat ASN. Maka saya selalu tekankan, harus disiplin,” tegasnya.

Disinggung berapa ASN Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat, Ganjar enggan menyebutkan. Namun yang diingatnya, ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.

“Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tandatangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas,” pungkasnya.(sup)

About redaksi

Check Also

Donor Darah Keluarga Besar Ajendam IV/Diponegoro

Semarang,KORANPELITA Com – Dalam rangka memperingati HUT Ke 74 Ajudan Jenderal Angkatan Darat (AJAD), prajurit, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca