Medan,Koranpelita.com
BNN Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan press release akhir tahun 2019 di ruang Rapat Utama BNNP Sumut, Jumat (20/12/2019)
Hadir Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjend Pol Drs Atrial SH, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Darwin ATD, perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Sempana Sitepu SH, Kabid Rehabilitasi BNNP Sumut AKBP Magdalena Sirait S.Si, pejabat eselon IV dilingkungan BNNP Sumut serta awak media baik cetak maupun elektronik dan online.
Kepala BNNP Sumut di depan awak media menyampaikan, bahwa permasalahan narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini menyebabkan usaha membangun manusia yang sehat dan unggul bukan urusan yang mudah.
“Permasalahan narkotika yang merupakan extraordinary crime harus diatasi dengan cara yang extraordinary,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa hasil capaian kerja pada tahun 2019 adalah bahwa pada periode tahun 2019 BNNP Sumatera Utara bersama dengan BNN Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 71 kasus dengan jumlah berkas perkara tindak pidana narkotika yang sudah P-21 sebanyak 85 berkas dan jumlah tersangka sebanyak 106 orang.
“Sedangkan, barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis ganja sebanyak 145.342,6 gram, Ekstasi sebanyak 6.230 butir, saabu sebanyak 36.973,75 gram, happy five sebanyak 330 butir,” ungkapnya.
Pemusnahan lahan ganja dilakukan sebanyak 3 kali di 4 titik lokasi di wilayah Pegunungan Tor Sihite di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
“Total luas lahan ganja yang dimusnahkan lebih kurang 10,5 hektar dan diperkirakan sebanyak 105.000 batang ganja yang dimusnahkan,” ujar Kepala BNNP Sumut.(Iv)