Jakarta, Koranpelita.com
Guna membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang pentingnya manajemen khusus yang efektif terhadap narapidana lanjut usia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Luncheon Meeting Diseminasi the Jakarta Statement tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia di Graha Bakti Pemasyarakatan, Rabu (18/12/2019).
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners tanggal 16 – 19 Oktober 2018 di Jakarta.
Menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, Pimpinan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Non Government Organization (NGO), pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementeri Luar Negeri (Kemenlu), kegiatan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk diwujudkan menjadi standar internasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, bahwa acara ini merupakan salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberikan perlakuan terbaik bagi narapidana.
“Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda,” ujarnya.
Utami juga menyebut bahwa pentingnya tindak lanjut dari the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners dikarenakan belum adanya sebuah standar international mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
“Selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners (SMR) yang diperbaharui menjadi Mandela Rules. Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules. Perlakuan terhadap narapidana lanjut usia belum ada, semoga kedepannya akan lahir Jakarta Rules sebagai legacy Indonesia untuk dunia,” tegas Utami.
Menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement, Utami menuturkan bahwa jajarannya sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi dalam rangka memperkenalkan The Jakarta Statement pada beberapa forum internasional, diantaranya pada kegiatan Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke 8 di Tokyo, Jepang pada tanggal 28 Oktober – 2 November 2019, kemudian pada forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB, di New York Amerika Serikat pada tangal 26 – 28 November 2019.
“Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14 th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto Jepang, pada tanggal 20-27 April 2020,” terang Utami.(Iv)