Sampit,Koranpelita.com.
Kasus dugaan pengrusakan lahan kebun milik almarhum Basrie orang tua Marhani bersaudara yang dilakukan oleh PT. HEJ, kontraktor proyek pembangunan Sampit Expo yang lokasinya berdempetan dengan lahan kebun milik masyarakat kecil tersebut masih berbuntut panjang.
Pasalnya, PT.HEJ maupun PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim tidak mau bertanggungjawab sendiri, PPK ini mengajak PT HEJ yang merusak secara lagsung lahan kebun milik almarhum Basrie itu juga harus ikut bertanggungjawab.
Demikian pers release dari pengacara warga yang kebunnya diduga dibabat, Riduansyah. SH dan rekan.
Menurutnya, asal mula dugaan pengrusakan lahan kebun milik almarhum Basrie yang digarap dan di peliharanya sejak Tahun 1979 Seluas 6.471, 23 Meter Persegi dengan surat-surat kepemilikan sangat lengkap tersebut diawali dengan penunjukan lokasi proyek Sampit Expo oleh PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim Drs, HM.Tahir, MM kepada PT.HEJ.
Dalam penunjukan lokasi tersebut Drs. HM. Tahir tidak berkomunikasi dan tidak berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Kotim yang mendapat tugas duluan dari Bupati Kotim untuk menyediakan lokasi proyek pembangunan Sampit Expo.
Merasa dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Drs.HM.Tahir MM, langsung saja membawa pihak PT. HEJ kelokasi proyek pembangunan Sampit Expo dan menunjukan batas-batas tanah lokasi untuk dibersihkan. Mendapat perintah dari PPK Dinas Perdagin Kotim ini, pihak PT.HEJ inipun langsung mengerjakannya.
Setelah tanah lokasi tersebut digarap dan dibersihkan menggunakan alat-alat berat, ternyata tanah lokasi itu adalah milik almarhum Basrie dan milik beberapa orang warga masyarakat disana. Menyaksikan lahan kebun milik Almarhum Basrie itu dirusak dan diratakan dengan tanah, akhirnya sembilan orang anak kandung atau ahli waris Almarhum Basrie protes dan menuntut PT.HEJ dan PPK Dinas Perdagin Kotim untuk bertanggungjawab.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kuasa Hukum ahli waris almarhum Basrie, kantor Advokat Riduansyah, SH dan Rekan, PT.HEJ menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan denah arahan lokasi dan dokumen serta gambar dari perencana pembangunan dari Dinas Perdagin Kotim.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Dirut PT.HEJ, LMN, SE tersebut, seolah-olah mereka tidak bersalah walaupun sudah melakukan pengrusakan terhadap lahan kebun milik warga masyarakat Kotim.
Sementara PPK Dinas Perdagin Kotim, Drs. HM.Tahir, MM dalam suratnya yang ditujukan kepada ahli waris almarhum Basrie, Marhani, menyatakan akan memberikan kompensasi atas pengrusakan lahan dan kebun tersebut berkisar antara Rp 22,550 Juta-Rp37,180Juta, dengan alasan karena pembangunan Sampit Expo tersebut dikerjakan oleh pemerintah dan bukan oleh BUMN dan lagi pengrusakan tersebut tidak ada unsur sengaja melawan hukum, akan tetapi karena kesalahan prosedur.
Mendapat kiriman surat dari PT.HEJ dan PPK Dinas Perdagin Kotim, Marhani ahli waris dari almarhum Basrie menyatakan sangat tidak setuju. Karena menurut Marhani dan sembilan saudara kandungnya angka tersebut terlalu kecil untuk sebuah pengrusakan lahan dan kebun kesayangan keluarga mereka yang selama ini menjadi tumpuan penghidupan mereka.
“Seandainya lahan atau kebun kesayangan tempat menggantungkan hidup sdr HM.Tahir, MM dan PT.HEJ dibuat begitu, apakah mereka mau menerima dengan ganti rugi yang tidak sepadan tersebut ??? Dan lagi, pembabatan lahan dan kebun milik ayah kami tersebut sudah melanggar ranah hukum pidana tentang pengrusakan .Walaupun HM.Tahir dan PT.HEJ berdalih bahwa ini demi pembangunan proyek Sampit Expo milik Pemkab Kotim itu tetap salah,”ujar saudara kandungnya yang lain didampingi oleh Pengacara-Advokat Riduansyah dari kantor Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum Riduansyah,S.H & Rekan.
Lahan dan kebun milik almarhum Basrie yang dirusak dan diratakan dengan tanah tersebut lokasi tanahya berdempetan dengan lokasi pembangunan proyek Sampit Expo yang menelan dana Rp31,766M dari dana APBD Kotim Tahun 2019. Proyek multiyears 2017-2020.
(Ruslan AG).