Jakarta, Koranpelita.com
Untuk dapat melanjutkan penggodokan, Panitia khusus (Pansus ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) Jumat (6/12/2019) pagi tadi, menggelar pertemuan bersama Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Jakarta, guna konsultasi.
Dalam paparan dihadapan pejabat Kementan RI saat itu, Ketua pansus raperda, Imam Suprastowo, menyebutkan, upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel, dinilai perlu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena posisi petani terkadang kesulitan dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan sering dihadapkan dengan resiko gagal panen dikarenakan faktor alam.
Atas kondisi tersebut, DPRD Kalsel menginisiasi rancangan pedoman hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel.
Setidaknya sebut Imam, ada beberapa point penting yang akan dikaji dalam raperda tersebut. Antara lain yaitu, asuransi hasil panen petani yang sampai dengan pasca panen dan kemudahan akses permodalan bagi petani.
“Adanya asuransi sampai pasca panen paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk petani” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini.
Problem lain imbuhnya, yaitu menyangkut akses permodalan, karena petani banyak yang buta atau tidak mengerti, Sehingga harus dibimbing dan diarahkan untuk meminjam modal kepada bank pembangunan daerah (BPD).
Dari itu berharap, regulasi ini nantinya mampu memberi dampak positif bagi kesejahteraan dan sesuai kebutuhan petani yang ada di Kalsel.
“Kesejahteraan dan kepentingan petani, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu dan ini murni kepentingan petani,” tegas politisi PDI-P itu.
Kepala Biro Hukum Kementan RI, Eddy Purnomo, mengingatkan, dalam pembentukan regulasi ini nantinya agar tidak kontradiktif dengan regulasi diatasnya dan implimatif, sekaligus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang tidak menghambat investasi.(ril/ipik)