Jakarta,Koranpelita.com
Pekerjaan normalisasi saluran beton pra cetak yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Jalan Haji Berit RT 05/010, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tanpa memasang papan proyek.
Hal itu dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Tidak terpasangnya papan plang pekerjaan proyek saluran oleh pihak pemenang tender mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
Pantauan dilokasi, Kontraktor Pelaksana dari PT Dovlen Seventy hanya memasang spanduk pemberitahuan bahwa ada pekerjaan saluran dan spanduk TP4D Kejari Jakbar. Sedangkan papan proyek yang seharusnya sebagai media informasi kepada masyarakat yang terdampak proyek dan masyarakat sekitarnya, justru tidak dipasang.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Kembangan Umar Abdul Aziz SH MH menilai, bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek saluran yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
“Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini pengawas atau pihak terkait harus menggentikan proyek ini sampai ada kejelasan,” tegasnya, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Umar setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” kata Umar yang juga Pembina LBHT Jakarta Barat.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Iv)