IBM: Pengangkatan PLT Rektor IPDN Jatinangor Terkesan Konspiratif
Jakarta,Koranpelita.com
Sejak berdirinya APDN, 17 Maret 1956 yang sekarang menjadi IPDN, diharapkan bisa melahirkan Aparatus Sipil Negara yang profesional, jujur, disiplin serta memiliki loyalitas tunggal terhadap bangsa dan negara. .
Mengingat pentingnya peran lulusan IPDN dalam mengisi aparatus birokrasi negara tersebut, maka system tata kelola IPDN diseluruh Indonesia harus transparan serta accountable. Mulai dari pola rekruitmen calon Muda Praja, sistem pendidikan, penempatan SDM termasuk tata kelola anggaran.
Menurut Moeslimin Achmad Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy Monitoring (IBM), ada masalah dalam pengelolaan IPDN yaitu oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang. Misalnya dalam proses penggantian Rektor IPDN, Prof. Dr. Murtir Jeddawi, S.Sos, SH, MSi dan Direktur IPDN Sumatera Barat, Bustamar MM, yang hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu, hal telah menimbulkan meresahkan banyak pihak dan mengganggu soliditas internal kepemimpinan di IPDN.
“Pengangkatan PLT Rektor IPDN Jatinangor pada tanggal 19 Oktober 2019, menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif, tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo,
yang pada bulan April 2020 masuk masa pensiun, mengangkat dirinya sendiri sebagai PLT Rektor IPDN, dengan memutasi Rektor sebelumnya, Prof, DR Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi,” ujar Ahmad di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurut Ahmad, pengangkatan dirinya sendiri tersebut disinyalir untuk memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai ASN, karena pada bulan April 2020 sudah masuk masa pensiun, sedangkan jabatan Rektor sendiri bisa diisi ASN dengan usia di atas 60 tahun.
Pencopotan serta penugasan Prof. Dr. Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi dari Rektor IPDN dan memindahkan yang bersangkutan sebagai Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan sudah masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap yang bersangkutan tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian juga dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat, juga melanggar aturan yang berlaku, yaitu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan.
Dalam pengangkatan DR, Drs, Rizari MBA, Msi sebagai Dosen IPDN, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II IPDN Jatinangor juga melanggar ketentuan yang berlaku dengan cara memanipulasi syarat untul menjadi dosen.
Wakil Rektor II DR, Drs, Rizari MBA, MSi bersama Kepala Biro Administrasi Hukum Dan kerjasama IPDN Drs, Baharudin Pabba, MSi, Kepala Bagian Umum IPDN Bisri, S.Sos, MSi dan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Heri Puluala, S.STP, MSi diduga telah melakukan fitnah dan melakukan penggiringan opini untuk menjatuhkan Rektor dengan isu asusila.
Persoalan lain yang juga menjadi isu saat ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kabag Umum IPDN Sumatera Barat yakni BISRI, S.Sos, MSi, yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat pada Tahun anggaran 2018 sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang sampai saat ini belum ada pemeriksaan, dan anehnya pejabat tersebut justru dipromosikan oleh Wakil Rektor II Drs Rizari MBA, MSi dan Kepala Biro Administrasi Hukum dan Kerjasama Drs.Baharudin Pabba, MSi ke Kampus IPDN Pusat di Jatinangor Sumedang sebagai Kepala Bagian Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kepala Bagian Aset, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.
Menurut informasi yang kami peroleh, Wakil Rektor II, DR Drs. Rizari MBA Msi dan Drs. Baharudin Pabba Msi, sering menebar teror dan ancaman terhadap para civitas akademika dalam acara-acara pertemuan atau apel karyawan, yang menciptakan keresahan internal.
“Demikian beberapa hal yang terjadi di IPDN, yang berdampak mengganggu profesionalisme dan soliditas di dalam Institusi IPDN, untuk itu kami IBM sangat memohon agar Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Bapak Menteri Dalam Negeri RI, agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan kemelut di dalam tubuh IPDN,” tutur Moeslimin Ahmad menutup keterangannya. (Vin)