Jakarta, Koranpelita.com
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, atas tiga terdakwa PT First Travel masing – masing Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan.
Dengan vonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Tak pelak berbagai kalangan menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah.
Alhasil Pro dan kontra mengemuka salah satunya datang dari Dr Lenny Nadriana, SH, MH selaku Peneliti di Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) menurutnya apa yang menjadi dasar
Mahkamah Agung tetap bertahan dengan putusannya bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.Padahal Jamaah yang menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan jamaah.
“Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.” ujar Lenny Nadriana selaku ahli Kepailitan kepada sejumlah media termasuk KORANPELITA.COM, di Jakarta, Kamis (21/11/2019)
Menurut Lenny, yang paling berhak menerima pengembalian uang tersebut adalah jemaah.
“Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya,” tandasnya.(han)