Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Umum Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi keberanian Pengadilan Negri (PN) Surabaya memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual sodomi RS alias S (30) dengan Kastrasi (kebiri) melalui suntik kimia.
“Ini adalah putusan Majelis Hakim kedua yang menerapkan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 setelah Putusan PN Mojokerto beberapa bulan lalu yang menghukum predator kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri Kastrasi dengan cara suntik kimia, setelah menjalani pidana pokoknya 12 tahun penjara,” ujar Arist kepada Koranpelita.com di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Ia menerangkan, putusan majelis hakim yang menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak menggunakan tuntutan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tuntutan primernya juga pernah terjadi di PN Sorong, Papua dan PN Bangkalan Madura dengan demikian putusan Hakim telah menjadi yurisprudensi.
Komnas PA merekomendasikan dan mempertimbangkan PN Sorong, PN Surabaya, PN Mojokerto, Kejari Bangkalan dan Kejati Mojokerto mendapat Komnas Anask AWARDS 2019.
“Inilah bentuk penghargaan kami bagi para penegak hukum yang sangat peduli dengan anak-anak sebagai korban,” tegas Arist.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebutkan, ada dua pertimbangan terkait tuntutan kebiri kimia tersebut.
“Pertama terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi muridnya dari kejahatan seksual. Kedua, dari hasil tes fisikologis satu diantara korbannya terindikasi kecenderungan menjadi pelaku kejahatan seksual juga,” kata Asep dilangsir di Surabaya.
Sebelumnya diberitakan S guru ekstrakurikuler di Surabaya yang tega mensodomi 15 siswanya.(Iv)